Parapuan.co - Belakangan kasus pelecehan seksual pada anak semakin banyak terjadi.
Lebih-lebih, angka pelecehan seksual pada anak di masa pandemi berdasarkan data Kementerian PPPA terbilang cukup tinggi.
Secara umum, pelecehan seksual pada anak adalah segala bentuk kontak seksual antara orang dewasa kepada siapa pun anak yang berumur di bawah 18 tahun.
Selain itu, pelaku pelecehan seksual ini umumnya lebih tua atau lebih dominan, dalam artian tak mengenal usia.
Baca Juga: Bisa Ancam Nyawa, Waspadai 6 Jenis Kanker yang Berisiko Tinggi pada Wanita
Permasalahan ini semakin parah melihat adanya pelecehan seksual online pada anak yang menjadi tren baru di Indonesia.
Hal yang menjadi masalah adalah, seorang anak tidak mengerti apa yang terjadi pada dirinya atau justru mereka malah merasa perbuatan itu adalah kesalahan dirinya.
Sehingga dalam hal ini diperlukan kepekaan orang tua untuk melihat perilaku yang tak biasa pada anak.
Berikut ciri-ciri anak yang mengalami pelecehan seksual.