Bisa Berbahaya, Ini Alasan Mengapa Pernikahan Dini Sebaiknya Dicegah

By Putri Mayla, Selasa, 16 Februari 2021

Ilustrasi

Parapuan.co - Kontroversi situs Aisha Weddings yang mempromosikan pernikahan di usia 12-21 tahun, mengingatkan kita akan tingginya angka pernikahan anak yang terjadi di Indonesia.

Dikutip dari Kompas.com (10/02/2021), Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Susanto menyebut, "perkawinan usia anak di Indonesia itu memang masih tinggi. Di tingkat Asean saja kita masih tergolong cukup tinggi kalau kita melihat perbandingan data dengan negara lain."

Perlu diketahui, pernikahan dini sendiri adalah pernikahan yang dilakukan sebelum mempelai berusia 19 tahun.

Setelah revisi UU Republik Indonesia No. 1/1974 pasal 7, jika sebelumnya minimal usia perempuan 16 tahun kini menjadi 19 tahun yang terdapat pada UU No. 16/2019.

Namun, mencegah pernikahan dini di Indonesia tidak cukup dengan meningkatkan batas minimal usia calon mempelai.

Baca Juga: Peran Orangtua dalam Mencegah Pernikahan Dini, Begini Pendapat Ahli

Ada beberapa alasan yang membuat mengapa pernikahan dini memang seharusnya dicegah.

Meningkatkan risiko kesehatan ibu dan bayi

Perempuan di bawah umur 18 tahun memiliki kondisi tubuh yang belum siap untuk hamil dan melahirkan.

Kondisi yang muncul ketika hamil di usia remaja yaitu: