Parapuan.co - Acara lamaran Aurelie Hermansyah dan Atta Halilintar yang ditayangkan di televisi nasional pada 13 Maret 2021 kemarin mendapat kecaman dari Koalisi Nasional Reformasi Penyiaran (KNRP).
KNRP menolak acara tersebut dan menyatakan acara pernikahan selebriti tidak memiliki kepentingan publik.
KNRP juga menyesalkan sikap Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang menilai KPI bertindak secara pasif.
Melansir Kompas.tv, KNRP menolak penayangan acara pernikahan dan lamaran Aurel dan Atta dengan menyampaikan 5 poin tuntutan kepada KPI.
Poin pertama KNP menolak karena acara tersebut tak memiliki kepentingan publik.
KNRP menolak keras rencana seluruh penayangan tersebut yang jelas-jelas tidak mewakili kepentingan publik secara luas dengan semena-mena menggunakan frekuensi milik publik.
Poin kedua, KNRP menyesalkan tindak KPI yang dinilai pasif.