Parapuan.co - Pada Februari 2021 lalu, Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang seragam beratribut agama resmi dikeluarkan. SKB tersebut ditandatangani oleh Nadiem Makarim (Menteri Pendidikan dan Kebudayaan), Tito Karnavian (Menteri Dalam Negeri) dan Yaqut Cholil Qoumas (Menteri Agama).
Melansir dari Kompas.com SKB 3 Menteri tersebut berisi 6 poin utama, yaitu:
1. Keputusan bersama ini mengatur sekolah negeri yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah (pemda).
2. Peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan berhak memilih antara:
- Seragam dan atribut tanpa kekhususan agama
- Seragam dan atribut dengan kekhususan agama
3. Pemda dan sekolah tidak boleh mewajibkan ataupun melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama.
4. Pemda dan kepala sekolah wajib mencabut aturan yang mewajibkan atau melarang aturan seragam dan atribut dengan kekhususan agama paling lama 30 hari sejak keputusan bersama ini ditetapkan.
Baca Juga: Guru Sebut Hybrid Learning Solusi Tepat untuk Menjawab Segala Kendala PJJ
5. Jika terjadi pelanggaran terhadap keputusan bersama ini, maka sanksi yang akan diberikan kepada pihak yang melanggar.
6. Peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan yang beragama Islam di Provinsi Aceh dikecualikan dari keputusan bersama ini sesuai dengan kekhususan Aceh berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait pemerintahan Aceh.
Menanggapi SKB 3 Menteri tersebut, Elaine Pearson dari Human Right Watch bersama psikolog Ifa Hanifah Misbach dan Alissa Wahid dari Gusdurian Network mengadakan webinar dengan judul “Abusive Dress Codes for Women and Girls in Indonesia” bersamaan dengan perilisan laporan "Aku Ingin Lari Jauh: Ketidakadilan Aturan Berpakaian untuk Perempuan di Indonesia".