Parapuan.co - Hari ini (18/3/2021) Human Right Watch meluncurkan sebuah laporan bertajuk "Aku Ingin Lari Jauh: Ketidakadilan Aturan Berpakaian untuk Perempuan di Indonesia". Laporan tersebut menyoroti aturan yang mewajibkan perempuan dan anak perempuan Indonesia untuk mengenakan hijab di sekolah, di kalangan pegawai negeri, serta di kantor pemerintah.
Laporan tersebut juga merupakan rekam kasus remaja dan perempuan yang mengalami body dysmorphic disorder, sebuah gangguan psikologis dengan perasaan merasa kurang pada penampilan diri, setelah perundungan dan intimidasi terus-menerus.
Selain itu, peraturan-peraturan tersebut merupakan serangan terhadap hak dasar kebebasan beragama, berekspresi, dan privasi, serta kemampuan perempuan untuk memperoleh pendidikan, pekerjaan, dan jaminan sosial.
Baca Juga: Dukung SKB 3 Menteri Soal Seragam Sekolah, Alissa Wahid Sebut Masih Ada Kesalahpahaman di Masyarakat
Bersamaan dengan peluncuran laporan tersebut, Human Right Watch beserta Gusdurian Network yang diwakili oleh Alissa Wahid dan psikolog Ifa Hanifah Misbach mengadakan webinar untuk menjelaskan tantangan yang dialami perempuan di Indonesia, terutama dalam kaitannya dengan penggunaan hijab.
Seperti diketahui sebelumnya bahwa pada bulan Februari lalu, pemerintah telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yang mengatur soal seragam beratribut agama. SKB tersebut ditandatangani langsung oleh Nadiem Makarim (Menteri Pendidikan dan Kebudayaan), Tito Karnavian (Menteri Dalam Negeri) dan Yaqut Cholil Qoumas (Menteri Agama).