Nggak Perlu Bingung, Begini Cara Laporkan Saham di SPT Tahunan

By Maharani Kusuma Daruwati, Kamis, 18 Maret 2021

Setiap Warga Negara Indonesia yang telah mempunyai penghasilan pribadi wajib melaporkan SPT tahunan ke Dirjen Pajak. Adapun tenggat waktu pelaporan adalah 31 Maret 2021.

Parapuan.co - Setiap warga negera Indonesia (WNI) pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) wajib untuk melaporkan kekayaan dan pajak setiap tahunnya.

Pelaporan ini dengan mengisi laporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) dari Ditjen Pajak.

Pelaporan SPT Tahunan ini sekarang sudah bisa dilakukan secara online.

Hari terakhir pelaporan SPT secara online akan ditutup pada 31 Maret.

Jika melebihi tanggal tersebut, tentu akan ada denda yang bisa diterima masyarakat.

Baca Juga: Salah-salah Bisa Berbahaya, Ini 5 Aturan Pakai Makeup untuk Pemakai Kontak Lens

Kawan Puan kini tak perlu lagi ke kantor pajak karena bisa dilakukan secara online.

Kamu tinggal mengunjungi laman www.pajak.go.id atau djponline.pajak.go.id dan mengikuti langkah-langkah pengisiannya sesuai petunjuk.

Pelaporan pajak ini sendiri ditujukan pada semua masyarakat pemiliki NPWP dengan penghasilan di atas maupun di bawah wajib pajak.

Dalam pelaporan pajak ini, biasanya akan ada bagian untuk pelaporan harta kekayaan atau sumber penghasilan.

Belakangan di Indonesia tengah ramai ajakan untuk nabung saham atau jual beli saham.

Lalu apakah saham yang kita miliki ini juga harus dilaporkan dalam SPT Tahunan? Bagaimana caranya ya, Kawan Puan?

Banyak masyarakat yang masih salah belum paham tentang pelaporan saham perusahaan tbk termasuk investor saham itu sendiri.

 

Mengutip dari laman resmi Direktorat Jendral Pajak, pajak.go.id, ada empat hal terkait investasi saham yang harus dilaporkan di SPT Tahunan.