Parapuan.co - Bepergian menggunakan kereta api memang menyenangkan ya, Kawan Puan?
Kita bisa melihat pemandangan alam seperti sungai, hutan, sawah, dan rumah-rumah penduduk yang jarang bisa kita nikmati setiap hari.
Apalagi sekarang fasilitas di dalam gerbong kereta api sudah ditunjang dengan berbagai layanan.
Baca Juga: Meski MRT Ketat Soal Protokol Kesehatan, Tetap Perhatikan 3 Hal Ini Sebagai Penumpang
Mulai dari toilet yang bersih, petugas kebersihan yang membersihkan sampah, hingga tersedianya berbagai makanan dan minuman di gerbong makan.
Rasanya, tidak ada alasan untuk kita menolak perjalanan dengan menggunakan kereta api.
Informasi terbaru, ada aturan mengenai protokol kesehatan yang diberlakukan untuk semua penumpang kereta api.
Aturan tersebut tertera dalam Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 12 Tahun 2021 dan akan berlaku mulai 1 April 2021 nanti.
Kira-kira, seperti apa ya, aturan terbaru mengenai protokol kesehatan penumpang perjalanan kereta api? Kita simak sama-sama yuk, Kawan Puan!
1. Wajib membawa bukti hasil negatif tes Covid-19
Peraturan paling utama untuk seluruh penumpang yang akan melakukan perjalanan dengan menggunakan moda transportasi kereta api adalah hasil negatif tes Covid-19.
Sebelum melalukan perjalanan kereta api antarkota, penumpang harus menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes Covid-19 dengan metode rapid tes antigen, RT-PCR, ataupun GeNose C19.
Kawan Puan yang mau bepergian, wajib memilih salah satu dari tes tersebut dan melampirkan bukti negatif hasil tes sebelum boarding.