Parapuan.co - Beberapa waktu lalu, Asosiasi Pemasok Garmen dan Aksesori Indonesia (APGAI) angkat bicara soal tuntutan PKPU oleh para pemasok kepada PT. Tozy Sentosa, pemilik Centro & Parkson Departement Store di Indonesia.
Tuntutan PKPU tersebut dilatarbelakangi oleh kegagalan PT. Tozy Sentosa dalam melaksanakan kewajiban dalam proses penjualan barang konsinyasi dari pemasok.
Pada hari Rabu (31/3/2021) kemarin, Majelis Hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua Made Sukerini, SH, MH dengan hakim anggota 1 Dulhusin, SH, MH dan hakim anggota 2 Makmur SH, MH membacakan putusannya atas kasus permohonan PKPU yang diajukan oleh:
1. PT. Primajaya Putra Sentosa2. PT. Indah Subur Sejati 3. PT. Multi Megah Mandiri 4. PT. Harindotama Mandiri5. PT. Mahkota Petreido Indoperkasa
Dalam putusan tersebut menyatakan mengabulkan permohonan PKPU yang diajukan oleh kelima perusahaan anggota APGAI di atas.
Baca Juga: Keprihatinan APGAI atas Polemik Tuntutan PKPU Centro & Parkson Departement Store
Terkait putusan tersebut, APGAI menyatakan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas dikabulkannya permohonan PKPU yang diajukan oleh kelima anggotanya kepada PT. Tozy Sentosa, perusahaan PMA di bawah Parkson Retail Asia yang tercatat di lantai bursa Singapura, selaku pemilik dan pengelola Centro dan Parkson Department Store.
Berdasarkan rilis yang PARAPUAN terima dari APGAI, Poppy Dharsono selaku Ketua Dewan Pembina APGAI menyampaikan bahwa dikabulkannya permohonan PKPU oleh majelis hakim merupakan sebuah bukti adanya keberpihakan dari sistem peradilan di Indonesia kepada para pemasok yang kebanyakan adalah UMKM yang telah sekian bulan lamanya menunggu keputusan yang tak kunjung pasti atas tagihan uang penjualan yang tidak dibayarkan.
Selama persidangan PKPU berlangsung, PT. Tozy Sentosa nampak pasrah atas upaya PKPU yang diajukan oleh pemasok. Adanya fakta bahwa beberapa gerai yang ditutup dalam beberapa minggu terakhir menambahkan kesan bahwa PT. Tozy Sentosa sudah siap hengkang dari Indonesia.
Baca Juga: Bela UMKM, APGAI Angkat Bicara Soal Tuntutan PKPU atas Centro Departement Store
Hal tersebut menimbulkan kekhawatiran dan keresahan bagi Dewan Pengurus APGAI atas kerugian yang harus ditanggung oleh para pemasok lokal seandainya aset yang dimiliki oleh PT. Tozy Sentosa jauh lebih kecil dibandingkan dengan kewajiban yang ditinggalkan.
Dewan Pengurus APGAI telah memohon campur tangan dan perlindungan dari instansi pemerintah terkait kekhawatiran tersebut dengan harapan tidak menjadi kenyataan. Sebuah mimpi buruk bila investor asing yang masuk menanamkan modal di Indonesia tapi pada akhirnya justru membawa kerugian bagi para pemasok lokal.
Baca Juga: Krisis Air Bersih di NTT, Shopee Resmikan Pembangunan Pompa Air