Parapuan.co - Kementrian Ketenagakerjaan baru saja mengeluarkan Surat Edaran (SE) mengenai Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Lebaran 2021 lho, Kawan Puan.
Dalam Surat Edaran Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tertulis bahwa setiap perusahaan wajib memberikan THR kepada buruh atau karyawannya secara penuh dan maksimal 7 hari sebelum Lebaran.
Lalu bagaimana nasib pelaku usaha yang masih terdampak Covid-19 dan tidak mampu memberi buruh atau karyawannya THR?
Baca Juga: Ingin Pakai Mobile Banking? Simak Kelebihan dan Kekurangannya Ini yuk!