Parapuan.co - Ibu hamil dan menyusui memang disarankan untuk tidak berpuasa saat Ramadan.
Akan tetapi, bagi umat muslim puasa Ramadan hukumnya wajib, maka bagi mereka yang meninggalkan diharuskan untuk membayar utang puasa di hari lain.
Namun, menurut sebagian ulama, utang puasa para ibu hamil dan menyusui bisa diganti dengan fidyah.
Baca Juga: Selain Menjaga Berat Badan, Ini 3 Manfaat Berpuasa untuk Kesehatan
Apabila Kawan Puan masih awam dengan istilah ini, simak penjelasan terkait besaran fidyah dan aturan pembayarannya berikut sebagaimana melansir Tribunnews.
Ukuran atau Besaran Fidyah
Adapun ukuran atau besaran fidyah yang wajib dikeluarkan bagi mereka yang ingin membayar utang puasa, di antaranya:
1. Satu Mud
Ulama seperti Imam Syafii, Malik, dan Nawawi, menetapkan bahwa fidyah yang harus dibayarkan kepada setiap 1 orang fakir miskin adalah satu mud gandum.
Satu mud adalah sama dengan satu telapak tangan yang ditengadahkan. Satu mud merupakan istilah untuk volume, bukan ukuran berat.
Menurut kitab Al-Fiqhul Islami Wa Adillatuhu, berat satu mud setara dengan 675 gram atau 0,7 liter.
Baca Juga: Buka Puasa Jangan Berlebih! Perhatikan Porsinya dan Bagi Isi Piring Menjadi 3 Bagian Ini