Parapuan.co - Kawan Puan, di bulan Ramadan ini pemerintah masih terus mengebut proses vaksinasi.
Apakah kamu termasuk salah satu yang akan vaksin saat puasa?
Sebagai informasi, kamu tak perlu khawatir jika akan menjalankan program vaksinasi di saat kondisi sedang puasa, ya.
Sebab melansir Kompas.com, Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebelumnya telah menerbitkan Fatwa Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 pada Saat Berpuasa.
Baca Juga: Apakah Vaksin Covid-19 Pengaruhi Siklus Mentruasi Perempuan?
Melalui fatwa tersebut, MUI menyatakan bahwa vaksinasi Covid-19 yang diberikan dengan cara injeksi tidak membatalkan puasa.
Di samping itu, Mufti Besar Arab Saudi, Sheikh Abdul Aziz al-Sheikh menegaskan bahwa vaksin Covid-19 tidak membatalkan puasa.
Menurutnya, pemberian vaksin Covid-19 tidak membatalkan puasa sebab bukan bagian dari makanan dan minuman.