Aturan Pemerkosa Nikahi Korban Masih Berlaku di 20 Negara, Bagaimana dengan Indonesia?

By Alessandra Langit, Selasa, 20 April 2021

Ilustrasi paksaan

Parapuan.co - Pada tahun 2020 lalu, masyarakat dihebohkan dengan kasus pernikahan anak di bawah umur.

Baharuddin, seorang laki-laki dewasa menikahi anak tirinya sendiri (SF), yang baru berusia 12 tahun.

Diketahui, SF merupakan korban pemerkosaan yang telah dilakukan oleh Baharuddin. 

Baharuddin secara sadar melakukan tindak pelecehan seksual kepada anak di bawah umur kemudian menikahinya untuk menutup kesalahannya.

Baca Juga: Catat! Ini 15 Jenis Kekerasan Seksual yang Sering Dialami Perempuan

Saat ini, pernikahan pelaku pemerkosaan dengan korban ternyata masih sering terjadi di berbagai negara di dunia.

Melansir The Guardian, 20 negara di dunia masih memperbolehkan pelaku pemerkosaan untuk menikahi korbannya.

Rusia, Thailand, dan Venezuela adalah tiga negara yang masuk ke daftar 20 negara tersebut.

Dr. Natalia Kanem, direktur eksekutif UN Population Fund (UNFPA), yang menerbitkan laporan tersebut, menyatakan bahwa aturan tersebut sangat salah dan merupakan cara untuk mengatur dan menundukkan perempuan.

Baca Juga: Miris, Kekerasan Seksual dan Perkawinan Anak Bisa Terjadi di Lokasi Pengungsian