Mau Menyewakan Rumah? Lakukan 6 Hal Ini agar Aman dan Tak Dirugikan

By Shenny Fierdha, Kamis, 22 April 2021

Ilustrasi sewa rumah

Parapuan.co - Menyewakan rumah kepada orang lain merupakan cara praktis untuk menghasilkan uang yang bernominal lumayan.

Cukup sewakan rumah kepada mereka yang berminat lalu tetapkan harga dan masa sewa.

Misalnya, rumah disewakan seharga Rp7 juta per enam bulan, atau Rp13 juta per satu tahun.

Penting diingat bahwa harga sewa rumah tergantung ukuran dan tipe rumah serta kebijakan sang pemilik rumah.

Ketika sudah ada yang menyewa rumah tersebut, maka pihak penyewa tentunya wajib membayar sewa dengan disiplin dan menjaga kondisi rumah sebaik-baiknya.

Namun, ada saja pihak penyewa yang lalai merawat rumah, bahkan kabur begitu saja dari rumah sewaannya yang umumnya dikarenakan tak mampu bayar.

Baca Juga: Trik Mendekorasi Rumah Kecil Agar Terlihat Mewah dan Menawan

Lantas, apa yang harus pemilik rumah perhatikan sebelum menyewakan rumah supaya tak mengalami kejadian seperti ini?

Simak penjelasan berikut, dilansir dari Kompas.com.

Gali Informasi Calon Penyewa

Setiap kali ada yang ingin menyewa rumah, maka pemilik rumah harus selalu menanyakan identitas lengkap dan latar belakang calon penyewa.

Ini untuk memastikan bahwa rumah yang disewakan tidak disalahgunakan untuk kegiatan kriminal, misal dijadikan tempat transaksi narkoba.

Pemilik rumah harus spesifikkan pula kriteria orang yang boleh menyewa rumah, misalnya laki-laki atau perempuan saja, keluarga, karyawan, dan seterusnya.