Parapuan.co - Kawan Puan, bisnis franchise atau waralaba adalah salah satu bisnis yang cukup menarik untuk dicoba.
Franchise merupakan bisnis dengan skema kemitraan yang tepat bagi para wirausaha yang tidak ingin membuat bisnis baru atau merintis dari awal.
Segala prosedurnya, mulai dari izin buka usaha sampai penjualan sudah tersusun secara detail dan sistematis, sehingga memudahkan para wirausaha yang tidak mau ribet.
Baca Juga: Sukses Rintis Bisnis Online dengan Manfaatkan 3 Teknologi Ini
Melansir dari Peraturan.bpk.go.id, berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Waralaba, franchise merupakan hak khusus yang dimiliki oleh perseorangan atau badan usaha terhadap sistem bisnis yang memiliki ciri khas dalam memasarkan barang atau jasa yang terbukti telah berhasil dan dapat dimanfaatkan oleh pihak lain berdasarkan perjanjian waralaba.
Sedangkan istilah franchisor adalah perseorangan atau badan usaha yang memberikan hak untuk memanfaatkan maupun mempergunakan waralaba yang dimiliki.
Selanjutnya ada istilah prospektus penawaran waralaba yang berarti keterangan tertulis dari pemberi waralaba yang menjelaskan tentang identitas, legalitas, dan sejarah kegiatan.
Baca Juga: Catat! Ini 4 Kesalahan Pengaturan Keuangan yang Jarang Diperhatikan Pebisnis Pemula
Di dalam prospektus penawaran waralaba sendiri, juga di sematkan struktur organisasi, laporan keuangan, jumlah tempat usaha, daftar penerima waralaba, hak dan kewajiban pemberi waralaba dan penerima waralaba, serta Hak Kekayaan Intelektual (HKI) pemberi waralaba.