Parapuan.co - Kawan Puan, akhir-akhir ini bisnis franchise menjadi tren di masyarakat.
Bisnis waralaba atau yang lebih kita kenal dengan franchise merupakan bisnis dengan skema kemitraan yang cukup menguntungkan.
Bisnis dengan sistem franchise ini lebih menguntungkan karena biasanya sudah punya konsumen setianya.
Sehingga kamu tidak perlu susah-susah membuat brand baru dan memperkenalkannya pada masyarakat.
Baca Juga: Ingin Usaha dengan Modal Kecil? Coba Bisnis Jasa Titip Berikut Ini
Beberapa bisnis franchise yang terkenal ini adalah KFC, McDonalds, Starbucks, Alfamidi, Indomaret, K-24, dan masih banyak lagi.
Nah bagi Kawan Puan yang ingin coba berbisnis dan tidak mau repot merintis usaha dari awal, bisnis dengan sistem franchise ini adalah pilihan yang tepat.
Segala prosedur, mulai dari izin buka usaha sampai penjualan sudah tersusun secara detail dan sistematis, sehingga memudahkan para pebisnis yang tidak mau ribet.
Baca Juga: Ini 3 Kemampuan yang Perlu Dikuasai Mompreneur agar Sukses Bisnis Online
Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Waralaba, franchise merupakan hak khusus yang dimiliki oleh perseorangan atau badan usaha terhadap sistem bisnis yang memiliki ciri khas dalam memasarkan barang atau jasa yang terbukti telah berhasil dan dapat dimanfaatkan oleh pihak lain berdasarkan perjanjian waralaba.
Kawan Puan, dalam bisnis franchise ini ada beberapa istilah yang mungkin perlu kamu pahami nih, yaitu franchisor dan prospektus penawaran waralaba.