Parapuan - Bagi Kawan Puan yang merupakan PNS, pasti kalian senang sekali ya, beberapa hari yang lalu tunjangan hari raya (THR) sudah turun.
Sesuai namanya, setiap perusahaan di Indonesia wajib hukumnya membayarkan THR kepada para karyawannya, misalnya menjelang Hari Raya Idul Fitri.
Baca Juga: Catat Ya! Ini Jadwal Libur Lebaran dan Cuti Bersama 2021
THR merupakan aturan ketenagakerjaan yang menjadi ciri khas di Indonesia.
Di mana THR adalah hak pendapatan pekerja yang wajib diberikan pemberi kerja menjelang hari raya keagamaan dalam bentuk uang yang disesuaikan dengan agama yang dianut pekerja.
Untuk pegawai yang sudah bekerja setahun penuh atau lebih, maka besaran THR dibayarkan senilai satu kali gaji.
Sedangkan merela yang bekerja kurang dari satu tahun, umumnya THR dibayar dengan perhitungan secara proporsional.
Nah berbicara tentang THR, sebenarnya Kawan Puan, penasaran enggak sih asal mula THR itu?
Untuk menjawan rasa penasaranmu, PARAPUAN udah merangkum dari Kompas.com untuk Kawan Puan, yuk simak.
Sejarah THR
Sejarah THR bermula sejak Kabinet Soekiman Wirjosandjojo, yang pada saat itu Indonesia masih menganut sistem parlementer.
Bersumber dari Buku Wawasan Politik Seorang Patriot Soekiman Wirjosandjojo, usai dilantik menjadi Perdana Menteri Indonesia ke-6 oleh Presiden Soekarno pada 1951, ia langsung membuat beberapa program kesejahteraan para pamong praja.