Mudik Lebaran Dilarang Per Hari Ini, Masih Nekat? Sanksi Ini Menanti!

By Aghnia Hilya Nizarisda, Kamis, 6 Mei 2021

Ilustrasi Mudik Lebaran

Parapuan.co - Seperti yang kita semua tahu, mulai hari ini Kamis, 6 Mei 2021 pelarangan mudik Lebaran 2021 resmi berlaku

Pemerintah telah berulang kali menginformasikan larangan ini. Larang ini diberlakukan demi mengantisipasi penyebaran virus corona yang kasusnya masih terus meningkat.

Saat ini bandara dan maskapai sudah ditutup. Namun, jika masih ada yang nekat untuk mudik lewat jalur darat, akan ada sederet sanksi yang menanti.

Baca Juga: Mau Merayakan Lebaran Bersama Keluarga? Ini Panduan Satgas Covid-19

Pasalnya, melansir dari Kompas.com, bagi mereka yang nekat mudik, tentunya akan ada sanksi sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13.

Peraturan itu menyebutkan, pelanggar larangan mudik akan dikenai sanksi sesuai peraturan perundangan yang berlaku.

Bagi pengguna transportasi darat, sanksi paling ringan ialah diminta memutar balik ke arah awal. 

Selain putar arah, konsekuensi lain yang menanti jika masih nekat mudik adalah sanksi pidana atau denda, terkhusus mobil pribadi yang jadi travel gelap.