Gerak Perempuan dan Kompaks Kecam Tes Wawancara Pegawai KPK yang Dinilai Bias dan Diskriminatif

By Aulia Firafiroh, Jumat, 7 Mei 2021

KPK

Parapuan.co - Gerak Perempuan dan Kompaks (Koalisi Masyarakat Sipil Anti Kekerasan Seksual) mengecam pertanyaan dan pernyataan berbau seksis, bias agama, bias rasisme, dan diskriminatif yang diajukan kepada peserta seleksi tes pegawai KPK untuk alih status sebagai aparatur sipil negara (ASN).

Pertanyaan dan pernyataan yang diajukan saat proses wawancara dinilai memuat unsur pelecehan.

Dilansir dari rilis pers yang dikeluarkan oleh Gerak Perempuan dan Kompaks, pertanyaan bermuatan seksis dan mengandung pelecehan berupa pertanyaan mengenai status pernikahan, hasrat seksual, kesediaan menjadi istri kedua, serta apa saja hal yang dilakukan saat berpacaran.

Tak hanya itu, isi pertanyaan tes wawancara pegawai KPK juga diduga memuat bias agama dan rasisme.

Baca juga: KPK Ungkap Bahwa Perempuan Punya Peran Penting untuk Mencegah Korupsi, Caranya?

Menanggapi hal itu, Gerak Perempuan dan Kompaks mempertanyakan urgensi dan tujuan pertanyaan tersebut ditanyakan kepada para pegawai KPK yang ingin menjadi ASN.

"Melihat dari jenis tes dan pertanyaan yang diberikan dalam tes alih status pegawai KPK, kami mengkritisi dan mempertanyakan kepentingan dari pelaksanaan tata cara dan tujuan tes peralihan ini. Beberapa hal yang menjadi catatan adalah pemilihan model tes, pertanyaan yang diberikan, serta tata cara penilaian yang menjadi kriteria peralihan para pegawai KPK menjadi ASN," tulis Gerak Perempuan dan Kompaks pada Jumat (7/5/2021).

Mengingat pertanyaan tersebut tidak ada hubungannya dengan profesional pekerjaan, pihak Gerak Perempuan dan Kompaks melihat bahwa pertanyaan dalam tes wawancara tersebut dilakukan untuk menghilangkan orang-orang kritis di dalam tubuh KPK.

"Wadah Pegawai KPK (WP KPK) sebagai kolektif pegawai KPK memiliki peran yang sangat besar dalam menjaga KPK dari gangguan pihak luar yang ingin menguasai dan menghancurkan KPK. Kekosongan orang-orang kritis di KPK tentunya akan menimbulkan kerugian besar bagi KPK untuk menjalankan fungsi secara maksimal dan optimal," jelasnya.

Baca juga: Duh, Perempuan Juga Punya Kecenderungan Korupsi! Ini Penjelasan KPK