Parapuan.co - Lebaran tahun ini memang akan menjadi berbeda dari tahun-tahun sebelumnya.
Kasus Covid-19 yang masih terus meningkat membatasi perayaan lebaran umat Islam di seluruh dunia, termasuk di Indonesia. Mulai dari aturan mudik sampai aturan untuk malam takbiran.
Tercatat dari hari Senin (10/5/21), kasus Covid-19 di Indonesia sudah mencapai 1.713.684 kasus.
Namun, perlu Kawan Puan ingat bahwa aturan tersebut diciptakan untuk mencegah penyebaran Covid-19 yang semakin meluas.
Baca Juga: Kasus Harian Meningkat, Waspada Lonjakan Kasus Covid-19 Pasca Lebaran
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama (Kemenag), Kamaruddin Amin bersama jajaran timnya, menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Shalat Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah/2021 di Saat Pandemi Covid-19.
Dalam surat tersebut, Kemenag melarang adanya pelaksanaan takbiran keliling saat malam sebelum lebaran.
Meski demikian, kegiatan malam takbiran yang dilaksanakan di masjid atau mushola masih bisa dilaksanakan dengan terbatas.
Melansir dari Kompas.com, Kamaruddin Amin menegaskan bahwa takbir keliling sama sekali tak diperkenankan.
"Kami sudah membuat SE serta sudah sampaikan ke seluruh Indonesia. Baik kepada kepala kantor Kemenag kabupaten atau kota di seluruh Indonesia.
“Kami sampaikan takbiran dimungkinkan untuk dilaksanakan pada saat malam takbiran. Tetapi, hanya 10 persen dari kapasitas masjid dan mushola,” tambahnya.
Kawan Puan tidak perlu khawatir melewatkan acara takbiran karena pandemi.