Parapuan.co - Kawan Puan, kata koperasi pasti sudah tidak asing lagi bagi kita, tapi apakah kamu sudah benar-benar tahu apa itu koperasi?
Melansir dari Kompas.com, secara bahasa, kata koperasi sendiri berasal dari bahasa Inggris cooperation yang artinya kerja sama.
Sementara berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 25 Tahun 1992, koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
Baca Juga: Selain Uang, Ini 3 Cara Menginvestasikan Waktu untuk Memulai Bisnis
Agar lebih mudah memahami badan usaha koperasi, mulai dari fungsi serta jenis-jenisnya, simak langsung ulasan berikut ini, ya!
Fungsi dan tujuan koperasi
Melansir dari Peraturan.go.id, Undang-undang (UU) Nomor 25 Tahun 1992 pasal 4 tentang Perkoperasian, berikut fungsi dan peran koperasi:
- Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
- Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
- Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai saka gurunya.
- Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.