Mengenal KPR, Mulai dari Definisi, Jenis, Serta Berbagai Keuntungannya

By Vregina Voneria Palis, Rabu, 19 Mei 2021

Ilustrasi Pengajuan KPR

Parapuan.co - Kawan Puan, istilah KPR tampaknya sudah tidak asing lagi di telinga kita.

Sering kali kita mendengar istilah KPR ini saat ada orang di sekitar kita yang berniat membeli atau memperbaiki rumah.

Namun, tahukah kamu apa itu KPR dan apa saja jenisnya?

Melansir Kompas.com, KPR (Kredit Pemilikan Rumah) merupakan suatu fasilitas kredit yang diberikan oleh perbankan kepada para nasabah  perorangan yang akan membeli rumah.

Nah, berdasarkan macamnya, di Indonesia sendiri terdapat dua jenis KPR, yakni KPR Subsidi dan KPR Nonsubsidi.

Baca Juga: Jangan Asal Beli Bitcoin, Pertimbangkan 8 Hal Ini Sebelum Investasi di Cryptocurrency

KPR Subsidi

KPR jenis ini adalah kredit yang diberikan kepada masyarakat berpengahsilan menengah ke bawah.

Kredit ini diberikan untuk memenuhi kebutuhan perumahan atau perbaikan rumah yang telah dimiliki.

Adapun bentuk subsidi yang diberikan berupa subsidi meringankan kredit serta subsidi menambah dana pembangunan atau perbaikan rumah.

KPR Subsidi ini diatur secara langsung oleh pemerintah, sehingga tidak semua pengajuan yang dilakukan masyarakat akan diberi fasilitas ini.

Ketentuan pemberian KPR Subsidi ini ditetapkan pada penghasilan pemohon dan maksimum kredit yang diberikan.

Baca Juga: Ingin Pesta Pernikahan Impian? Ini 3 Cara Berbagi Biaya dengan Pasangan

KPR Nonsubsidi

KPR Nonsubsidi adalah KPR yang diperuntukan untuk seluruh masyarakat.

Adapun jenis KPR satu ini persyaratan serta ketentuannya ditetapkan oleh bank.

Sehingga besaran kredit dan suku bunga disesuaikan dengan kebijakan masing-masing bank.