Parapuan.co - Sejak Mei 2021 lalu, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menghentikan sementara penggunaan vaksin Covid-19 AstraZeneca batch CTMAV547.
Hal ini dilakukan sebab adanya laporan vaksin AstraZeneca menyebabkan Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI), bahkan disebut-sebut menyebabkan kematian.
Setelah menghentikan distribusi dan penggunaan AstraZeneca, Badan POM pun melakukan pengujian mutu vaksin berupa uji sterilitas dan uji toksisitas abnormal, di Pusat Pengembangan Pengujian Obat dan Makanan Nasional (PPOMN) BPOM.
Dalam rilisnya, pihak Badan POM menjelaskan bahwa uji mutu dilakukan untuk mengetahui adanya keterkaitan mutu produk vaksin dengan KIPI yang dilaporkan.
Khususnya mengetahui konsistensi mutu vaksin saat distribusi dan penyimpanan terhadap hasil lot release yang dilakukan sebelum vaksin diedarkan.
Terhitung sejak 25 Mei lalu, PPOMN telah menerbitkan laporan pengujian, dengan kesimpulan bahwa toksisitas abnormal dan sterilitas vaksin Covid-19 AstraZeneca bets CTMAV547 memenuhi syarat dan aman digunakan.
"Berdasarkan hasil pengujian tersebut, dapat disimpulkan bahwa tidak ada keterkaitan antara mutu vaksin Covid-19 AstraZeneca nomor bers CTMAV547 dengan KIPI yang dilaporkan.
"Untuk itu, vaksin Covid-19 AstraZeneca nomor bets ST<AV547 dapat digunakan kembali," seperti dikutip PARAPUAN dari laman resmi BPOM.
Setelah pengujian ini, BPOM dan Kementerian Kesehatan menegaskan akan terus memantau keamanan vaksin yang digunakan di Indonesia dan menindaklanjuti setiap Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi.
Baca Juga: Ditakutkan Kurang Ampuh, Ada Kemungkinan Diadakan Vaksin Covid-19 Dosis Ketiga
Apabila Kawan Puan butuh info lanjut, dapat menghubungi Contact Center HALO BPOM 1-500-533 (pulsa lokal), SMS 0812-1-9999-533, WhatsApp 0811-9181-533, e-mail halobpom@pom.go.id.