Viral Perceraian setelah Nikah Muda, Ini Tanda Seseorang Punya Mental Siap Nikah

By Arintya, Rabu, 2 Juni 2021

Mental siap nikah

Parapuan.co – Kawan Puan, beberapa waktu terakhir sedang ramai diperbincangkan tentang kasus perceraian sepasang figur publik.

Perceraian tersebut viral karena dulu pasangan ini digadang-gadang menjadi relationship goals karena termasuk nikah muda.

Bahkan pasangan ini sempat memberikan workshop tentang nikah muda.

Baca Juga: Sudah Berbeda Jalan, ini Curahan Hati Larissa Chou Soal Perceraiannya

Pasangan ini disebut melakukan nikah muda karena pihak laki-laki saat itu baru berusia 17 tahun.

Sementara pihak perempuan berusia 20 tahun.

Seperti diketahui menurut UU No.16 Tahun 2019 atas perubahaan UU No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menyebutkan bahwa usia minimal baik laki-laki maupun perempuan untuk menikah adalah 19 tahun.

Baca Juga: Ibu Alvin Faiz Turun Tangan Usai Larissa Ungkap Penyebab Perceraian

Nah terkait fenomena nikah muda dan masih adanya kasus perkawinan anak di Indonesia, Yayasan Plan International Indonesia melakukan siaran melalui Berita KBR pada Rabu, 3 Juni 2021.

Pada siaran yang masih bisa diakses melalui channel Youtube tersebut, dikatakan bahwa penting sekali memiliki mental siap nikah.