Parapuan.co – Kawan Puan, menurut Undang-Undang, tepatnya UU No.16 Tahun 2019 atas perubahaan UU No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, menyebutkan bahwa usia minimal baik laki-laki maupun perempuan untuk menikah adalah 19 tahun.
Batas minimum usia pernikahan ini tengah dibicarakan karena ada sepasang figur publik yang berpisah lantaran dahulu melakukan nikah muda.
Diketahui, pihak laki-laki pada saat menikah dulu baru berusia 17 tahun, sementara pihak perempuan baru menginjak 20 tahun.
Baca Juga: Cara Cegah Perkawinan Anak, Salah Satunya Ikut Suarakan di Lingkungan Terdekat
Nah terkait fenomena nikah muda dan masih adanya kasus perkawinan anak di Indonesia, Yayasan Plan International Indonesia melakukan siaran melalui Berita KBR pada Rabu, 3 Juni 2021.
Pada siaran yang masih bisa diakses melalui Youtube tersebut, menyebutkan bahwa memiliki mental siap nikah itu penting sekali.
Lalu apa mental siap nikah itu?
Dini Widiastuti, Direktur Eksekutif Yayasan Plan International Indonesia menjelaskan bahwa mental siap nikah adalah kesiapan menghadapi hal-hal yang kompleks, seperti soal hidup mandiri dan bagaimana ketika menjadi orang tua nanti.
Baca Juga: Perlu Kamu Tahu, Perceraian Dapat Menimbulkan Trauma Pada Anak
“Baik laki-laki maupun perempuan (perlu memiliki mental siap nikah), karena kan permasalahannya harus lebih kompleks, harus bisa lebih mandiri, hidup sendiri, kemudian memikirkan untuk menjadi orang tua, dan itu berat ya,” ujarnya.
Kawan Puan, inilah yang biasanya kurang dibahas ketika seseorang akan memutuskan untuk menikah.