Parapuan.co - Pemerintah akan menghentikan siaran tv analog pada tahun 2021 ini.
Lima daerah di Indonesia akan menjadi provinsi utama yang tidak akan bisa lagi merasakan siaran tv analog.
Lima provinsi pertama yang siaran tv analognya dihentikan adalah Aceh, Kepulauan Riau, Banten, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Utara.
Baca Juga: Tuai Kontroversi, Indosiar akan Ganti Pemeran Zahra dalam Sinetron Suara Hati Istri
Pemberhentian siaran tv analog ini akan mulai dilaksanakan bulan Agustus 2021.
Setelah lima provinsi tersebut, bakal menyusul provinsi dan daerah lain di Indonesia.
Namun, kamu tidak perlu khawatir, sebab dari lima provinsi tersebut tidak akan seluruh kota atau kabupatennya dihapus siaran tv analognya.
Masih sebagian atau beberapa kota di provinsi tersebut yang siaran tv analognya dihapus, sehingga harus berganti ke tv digital.
Rincinya, daerah di Aceh yang siaran televisi analognya akan dihentikan pada Tahap I adalah Kota Banda Aceh dan Kabupaten Aceh Besar.
Daerah di Kepulauan Riau yang siaran televisi analognya akan dihentikan adalah Kabupaten Bintan, Kabupaten Karimun, Kota Batam, dan Kota Tanjung Pinang.