Mulai dari Beras hingga Sayuran, Ini Daftar Barang Kebutuhan Pokok yang Dikenakan PPN

By Alessandra Langit, Sabtu, 12 Juni 2021

Ilustrasi pajak

Parapuan.co - Kawan Puan, pemerintah berencana untuk memasang tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk barang kebutuhan khusus atau yang kita kenal dengan istilah sembako.

Wacana tersebut dituliskan dalam rancangan revisi kelima Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP).

Melansir dari Kompas.com, semula, aturan tentang PPN tersebut telah diubah dalam UU Cipta Kerja yang menggantikan beberapa ketentuan dalam UU Nomor 8 Tahun 1983 terkait dengan PPN.

Dalam UU Cipta Kerja tersebut, Pasal 4A UU Nomor 8 Tahun 1983 masih memasukkan barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak sebagai barang yang dikecualikan dari penarikan tarif PPN.

Baca Juga: PPN Bakal Naik dari 10 ke 12 Persen, Benarkah Tak Bebani Masyarakat?

Namun, ketentuan tersebut diubah dalam revisi kelima RUU KUP, dengan menghapus barang kebutuhan pokok atau sembako dari daftar barang yang dikecualikan dari PPN.

Kebijakan tersebut pun langsung mendapat berbagai respons dari masyarakat luas. 

Ada yang setuju, tetapi juga banyak yang menolak. 

Bahkan pelaku usaha mengaku geram dengan adanya kebijakan tersebut yang bisa merugikan mereka.

Namun, bagi ibu rumah tangga dan perempuan kepala keluarga atau rumah tangga, penting bagi kita untuk mengetahui barang-barang kebutuhan pokok apa saja yang akan dikenakan tarif PPN.

Mengetahui daftar barang tersebut akan mempermudah kita dalam mengatur keuangan untuk beberapa waktu ke depan.

Berikut daftar barang kebutuhan pokok atau sembako yang dikenakan tarif PPN yang perlu kamu ketahui: