Parapuan.co - Kawan Puan, angka kasus Covid-19 di Indonesia, terutama di wilayah DKI Jakarta, akhir-akhir ini semakin meningkat drastis.
Pemerintah daerah akhirnya melakukan kebijakan yang mencegah penyebaran Covid-19 yang semakin luas.
Dinas Perhubungan DKI Jakarta telah membatasi waktu operasional transportasi umum, bersamaan dengan kebijakan penyekatan 10 titik jalan di DKI Jakarta yang berlaku sejak Senin (21/6/21).
Baca Juga: Kasus Covid-19 Tinggi, Dishub DKI Jakarta Batasi Jam Operasional Transportasi Umum, Catat Jadwalnya!
Kebijakan tersebut dilakukan untuk mengurangi mobilitas masyarakat DKI Jakarta di tengah lonjakan kasus Covid-19 ini.
Namun, tidak sedikit masyarakat yang masih harus berkegiatan di luar rumah karena tuntutan pekerjaan.
Transportasi umum pun masih menjadi pilihan masyarakat untuk bepergian dari satu tempat ke tempat lainnya, walaupun risiko terjangkit Covid-19 di dalam transportasi umum sangat tinggi.
Saat kita tidak dapat mengurangi mobilitas, cara yang dapat kita lakukan adalah melindungi diri kita.
Centers for Disease Control and Prevention atau CDC telah menyusun langkah-langkah yang dapat kita lakukan untuk melindungi diri kita saat harus menggunakan transportasi umum. Simak yuk!