Parapuan.co - Saat ingin membuka bisnis kamu pasti bingung untuk menentukan badan hukum yang melindungi bahan usaha CV dan PT.
Sebab, masih banyak orang juga belum tahu bedanya CV dan PT yang sama-sama punya kemampuan untuk menjadi badan usaha.
Melansir Kompas.com, PT sendiri merupakan singkatan dari perseroan terbatas sedangkan CV merupakan commanditaire venootschap atau perseroan komanditer.
Lalu, apa ya, bedanya Kawan Puan?
PT dan CV sebetulnya sama-sama badan usaha yang diatur oleh UU Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Untuk PT sendiri, beberapa system juga sudah mengalami perubahan sesuai dengan aturan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Sementara CV, bukanlah badan usaha yang berbadan hukum sehingga tidak ada regulasi yang mengaturnya.
Baca Juga: Ketahui Pentingnya Buka Rekening Bisnis, Bikin Mudah Tahu Untung Rugi!
Oleh sebab itu, membuat CV sendiri juga mudah dan banyak dipakai oleh UMKM.
Sementara untuk PT sendiri kita bisa membuatnya setelah disahkan oleh Kemenkum HAM, di mana nama usaha kita pun bisa terlindungi secara hukum.
Tapi, kalau CV, tidak ada aturan khusus bagaimana kita harus mencantumkan status perusahaan.
Perbedaannya juga terlihat pada cara kepengurusan antara CV dan PT. Biasanya. PT menempatkan pemegang saham sebagai pihak yang berwenang mengurus perusahaan dan sudah diatur oleh RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham).
Pemegang saham juga bisa membentuk jajaran direksi yang dipercaya bisa mengelola perusahaan.