Parapuan.co - Pemerintah kini berupaya melakukan penyebaran vaksinasi dengan lebih cepat mengingat kasus Covid-19 di Indonesia kembali meningkat.
Update Covid-19 di Indonesia, terhitung pada hari Jumat (25/6/21), tercatat ada 2.072.867 kasus positif.
Ditambah dengan adanya virus corona varian Delta yang dinilai dapat menular dengan lebih cepat.
Demi mempercepat pelaksanaan vaksinasi Covid-19 dengan target 1 juta dosis per hari, Kementerian Kesehatan memutuskan untuk menghapus syarat KTP domisili untuk masyarakat Indonesia yang hendak melaksanakan vaksinasi.
Menurut Surat Edaran Nomor HK.02.02/I/1669/2021 tersebut, percepatan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 akan dilakukan melalui kegiatan pos pelayanan vaksinasi dan Optimalisasi Unit Pelaksana Teknis (UPT) Vertikal.
Baca Juga: Update Covid-19 di Indonesia, Ibu Hamil Kini Sudah Boleh Vaksin, Begini Rekomendasi Dokter
Ada 33 Rumah Sakit Vertikal dari Kementerian Kesehatan yang tidak lagi menggunakan syarat KTP domisili bagi pasien yang hendak melakukan vaksinasi.
Selain itu, ada 39 Poltekkes Kementerian Kesehatan yang juga melayani vaksinasi Covid-19 tanpa ada syarat KTP domisili.
Maka, tidak semua rumah sakit dapat melakukan vaksinasi tanpa syarat KTP domisili.
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi, menyatakan bahwa penghapusan syarat KTP domisili untuk vaksin hanya berlaku di rumah sakit tertentu dan bukan di semua rumah sakit.
"Hanya di RS vertikal, Kemenkes Poltekkes, dan KKP (Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan)," jelasnya, sperti dikutip dari Kompas.com.