Parapuan.co - Tanggal 21 Juni diperingati sebagai Hari UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) Internasional.
Bertepatan dengan Hari UMKM Internasional, tidak ada salahnya kamu belajar tentang perbedaan antara usaha mikro dengan bisnis berskala kecil.
Walau mikro bisa saja diartikan kecil, tetapi dalam hal bisnis ternyata keduanya sama sekali berbeda.
Perbedaannya bukan hanya terletak pada skala pasar, tetapi juga jumlah karyawan yang ada.
Melansir The Balances MB, usaha mikro adalah sebutan bagi bisnis yang jumlah karyawannya kurang dari 10 orang.
Usaha mikro termasuk ke dalam bisnis kecil, tetapi mereka lebih sulit dalam mendapatkan kredit dan pendaan untuk memulai atau berkembang.
Baca Juga: 4 Tips agar Pelaku UMKM Mudah Bayar Utang di Masa Pandemi, Apa Saja?
Apa itu usaha mikro?
Small Business Administration (SBA) mendefinisikan usaha mikro sebagai bisnis yang memiliki 1-9 karyawan.
Di berbagai wilayah atau negara lain, pengertiannya bisa saja berbeda, tetapi intinya adalah bisnis yang skala usaha dan jangkauannya kecil.
Pelaku usaha mikro juga mendapatkan hasil atau keuntungan yang lebih sedikit dibandingkan pemilik bisnis kecil.
Definisi lain dari usaha mikro termasuk mereka yang menjalani usaha rumahan tanpa memiliki karyawan.