Parapuan.co - Pada tanggal 28 Juni 2021 kemarin, tercatat 20,694 kasus terkonfirmasi di Indonesia.
Masih tingginya kenaikan kasus tersebut menjadi bukti kalau Indonesia masih jauh dari kata 'sembuh'.
Karenanya, berbagai upaya dilakukan, mulai dari melakukan sekolah daring, bekerja dari rumah, dan program vaksinasi masal.
Tak hanya itu, pemerintah juga memberlakukan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro.
Baca Juga: Covid-19 pada Anak Meningkat, Dokter Bagi Cara Merawat Si Kecil yang Terinfeksi
Bahkan pelaksanaannya terus diperpanjang hingga 5 Juli 2021 nanti.
Namun baru-baru ini melalui YouTube Pusdalops BNPB, Senin (29/6/2021), Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Ganip Warsito menjelaskan revisi yang akan berlaku.
Di mana setelah ini sektor ekonomi seperti mal wajib tutup sampai pukul 17.00 WIB.
Baca Juga: Cara Penanganan Pasien Covid-19 Sesuai dengan Tingkat Gejalanya
"Sesuai dengan hasil ratas (rapat terbatas) nanti akan dilakukan perubahan-perubahan terhadap Inmendagri (Instruksi Menteri Dalam Negeri) Nomor 14 Tahun 2021 yang sampai hari ini masih kita pedomani," kata Ganip Warsito.
"Untuk sektor-sektor ekonomi seperti mal ini hanya dioperasionalkan sampai jam 17.00," imbuhnya.
Tak hanya soal jam operasional mal, terdapat pula revisi terkait tata cara buka restoran.