Parapuan.co - Kasus Covid-19 di Indonesia saat ini memang tengah naik. Beberapa daerah bahkan sudah masuk kawasan zona merah.
Meski begitu, ada beberapa daerah yang wilayahnya masuk zona oranye dan kuning.
Oleh karena itu, daerah yang berada di kawasan zona oranye dan kuning masih bisa mempertimbangkan sekolah tatap muka bulan Juli mendatang.
Hal tersebut sesuai dengan instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro.
Baca Juga: Agar Anak Mau Terbuka Tentang Hari Mereka di Sekolah, Ini Saran Psikolog
Melansir dari Kompas.com, instruksi itu menyatakan bahwa kabupaten atau kota yang berada di zona merah melaksanakan pembelajaran jarak jauh (PJJ) atau online, sedangkan yang berada di luar zona merah melaksanakan kegiatan belajar sesuai imbauan Kemendikbud Ristek.
Pastinya kegiatan belajar yang diatur oleh Kemendikbud Ristek untuk kabupaten atau kota yang berada di luar zona merah, tetap menerapkan protokol kesehatan ketat.
Berikut panduan lengkapnya!
Panduan saat siswa tiba di sekolah
1. Saat tiba di sekolah, siswa wajib mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir.
2. Memasuki lingkungan sekolah, siswa masuk dengan tertib.
3. Wajib menjaga jarak dengan teman dan diusahakan tidak bersentuhan.