Parapuan.co - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut B. Pandjaitan, pada hari Kamis (1/7/2021), menyampaikan bahwa pemerintah pusat telah memutuskan untuk menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali.
Kebijakan tersebut harus dilakukan karena melihat kasus Covid-19 di Indonesia terutama di pulau Jawa-Bali terus melonjak.
Mutasi virus corona varian Delta pun menjadi alasan lainnya mengapa pemerintah pusat harus segera melakukan pembatasan kegiatan masyarakat.
Baca Juga: Pemerintah Berlakukan PPKM Darurat di Jawa-Bali, Berikut Aturan yang Perlu Diketahui
Terhitung pada hari Kamis (1/7/2021), jumlah kasus positif Covid-19 di Indonesia ada sebanyak 2.203.108 kasus.
Jumlah penambahan kasus positif tersebut merupakan jumlah kasus tertinggi selama pandemi berlangsung di Indonesia.
Walaupun pemerintah sudah menegaskan agar masyarakat tetap tinggal di rumah, kepentingan pekerjaan atau situasi darurat menuntut beberapa orang untuk harus melakukan perjalanan jarak jauh keluar dari Jakarta-Bali.
Namun, adanya PPKM membuat aturan dan syarat perjalanan jarak jauh diperketat untuk mencegah penyebaran Covid-19 yang semakin meluas.
Melansir dari Kompas.com, berikut 2 syarat perjalanan jarak jauh dan keluar-masuk Jakarta-Bali saat adanya PPKM.
Kartu vaksin
Memperketat larangan mobilitas masyarakat di tengah pandemi Covid-19, pemerintah hanya memperbolehkan mereka yang sudah divaksin untuk melakukan perjalanan jarak jauh.
Pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi jarak jauh, seperti pesawat, bis dan kereta api, harus menunjukkan kartu vaksin.