Berlaku Mulai Besok di Jawa dan Bali, Ini Perbedaan PPKM Darurat dengan PPKM Mikro

By Alessandra Langit, Jumat, 2 Juli 2021

Ilustrasi diberlakukannya PPKM Darurat di Jawa-Bali

Parapuan.co - Mulai tanggal 3 sampai 20 Juli 2021 mobilitas masyarakat di pulau Jawa dan Bali akan dibatasi secara ketat.

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Pulau Jawa dan Bali secara resmi diumumkan oleh Presiden Joko Widodo.

Kasus Covid-19 yang beberapa waktu ini semakin melonjak mendorong kebijakan PPKM segera dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Disebabkan oleh mobilitas masyarakat yang masih tinggi, DKI Jakarta dan Jawa Tengah menjadi wilayah dengan kasus Covid-19 tertinggi di Indonesia.

Beberapa perusahaan di DKI Jakarta masih mengharuskan karyawannya untuk bekerja di kantor serta kegiatan di ruang publik pun masih sering diadakan.

Baca Juga: Pemerintah Berlakukan PPKM Darurat di Jawa-Bali, Berikut Aturan yang Perlu Diketahui

Berlaku selama dua minggu, PPKM Darurat dinilai lebih ketat dibandingkan dengan PPKM Mikro yang selama ini diberlakukan di DKI Jakarta.

Namun sebenarnya apa perbedaan PPKM Darurat dengan PPKM Mikro yang sudah dijalani sebelumnya.

Berikut perbedaannya yang dilansir dari Kompas.com.

Kegiatan Perkantoran

Dalam aturan PPKM Mikro, kegiatan work from home atau WFH diberlakukan bagi 75 persen karyawan, sedangkan 25 persen sisanya diperbolehkan bekerja dari kantor dengan protokol kesehatan yang ketat.

Kantor yang berada di zona merah dan oranye, wajib melaksanakan WFH.

Sedangkan selama PPKM Darurat, semua kegiatan perkantoran dari segala sektor harus melaksanakan WFH.