Pemprov DKI Jakarta Berlakukan STRP Selama PPKM Darurat, Ini Cara Buatnya

By Alessandra Langit, Senin, 5 Juli 2021

Ilustrasi penerapan PPKM Darurat Jawa Bali

Parapuan.co - Terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa-Bali yang dilaksanakan mulai tanggal 3 sampai 20 Juli 2021, pemerintah DKI Jakarta menerapkan aturan surat khusus bagi pekerja.

Surat khusus itu adalah STRP atau Surat Tanda Registrasi Pekerja.

Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) diberlakukan sebagai kartu identitas bagi masyarakat yang harus bekerja selama masa PPKM Darurat di wilayah DKI Jakarta.

Baca Juga: Pemerintah Berlakukan PPKM Darurat di Jawa-Bali, Berikut Aturan yang Perlu Diketahui

Pemerintah DKI Jakarta mengumumkan aturan tersebut lewat unggahan di Instagram resminya.

Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) ini akan digunakan sebagai surat khusus bagi masyarakat yang masih harus bermobilitas dan harus ditunjukkan saat pemeriksaan di jalan atau di ruang publik.

Dalam unggahan tersebut ada beberapa kelompok pekerja yang harus memiliki STRP yakni:

1. Pekerja sektor esensial

Pekerja ini meliputi enam sektor umum yaitu komunikasi dan IT, keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, perhotelan non-penanganan karantina Covid-19, dan industri orientasi ekspor.

2. Pekerja sektor kritikal

Pekerja sektor ini meliputi bidang energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi utilitas dasar listrik dan air, dan industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat.

3. Perorangan dengan kebutuhan mendesak

Kategori ini bukanlah untuk pekerja, melainkan masyarakat umum yang memiliki kebutuhan mendesak seperti kunjungan duka, antar jenazah, hamil atau bersalin, dan pendamping ibu hamil atau bersalin.

Kawan Puan dapat mendaftarkan diri secara daring untuk mendapatkan STRP.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuka pendaftaran STRP melalui situs JAKEVO.