Parapuan.co - Selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa-Bali yang dilaksanakan mulai tanggal 3 sampai 20 Juli 2021, pemerintah DKI Jakarta akan menerapkan aturan surat khusus bagi pekerja yang masih beraktivitas.
Diberlakukan sebagai kartu identitas, Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) harus dimiliki oleh masyarakat yang harus bekerja selama masa PPKM Darurat di wilayah DKI Jakarta.
Lewat unggahan di akun Instagram resminya, Pemerintah DKI Jakarta mengumumkan aturan tersebut.
Masyarakat yang masih harus bermobilitas akan menggunakan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) sebagai surat khusus yang harus ditunjukan saat pemeriksaan di jalan atau di ruang publik.
Ada beberapa kelompok pekerja yang harus memiliki STRP tersebut, berikut daftarnya.
Baca Juga: Pemerintah Berlakukan PPKM Darurat di Jawa-Bali, Berikut Aturan yang Perlu Diketahui
Pekerja sektor kritikal
Pekerja sektor ini meliputi bidang energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi utilitas dasar listrik dan air, dan industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat.
Pekerja sektor esensial
Sektor pekerjaan ini meliputi enam sektor umum yaitu komunikasi dan IT, keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, perhotelan non-penanganan karantina Covid-19, dan industri orientasi ekspor.
Masyarakat dengan kebutuhan mendesak
Kelompok ini bukan untuk masyarakat yang bekerja, melainkan masyarakat umum yang memiliki kebutuhan mendesak seperti kunjungan duka, antar jenazah, dan hamil atau bersalin.
Pendaftaran untuk membuat STRP dilakukan secara daring. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuka pendaftaran STRP melalui situs JAKEVO.