Parapuan.co - Selama pelaksanaan PPKM Darurat di sebagian besar wilayah Jawa dan Bali, Kantor Imigrasi memberhentikan pelayanan tatap muka.
Pemberhentian pelayanan keimigrasian ini berlaku tatap muka di kantor-kantor imigrasi dan unit pelayanan teknis lainnya, mulai tanggal 5-20 Juli 2021.
Adapun PPKM Darurat Jawa dan Bali diberlakukan mulai tanggal 3 hingga 20 Juli 2021.
Baca Juga: Pulau Kihnu, Masyarakat Matriarki Terakhir di Eropa yang Bertahan
Berdasarkan situs imigrasi.go.id, ini dia aturan baru pemberhentian sementara layanan tatap muka tersebut.
Hanya Layani Kebutuhan WNI yang Mendesak
Layanan imigrasi hanya akan melayani permohonan paspor bagi warga negara Indonesia (WNI) untuk kondisi yang mendesak/darurat.
Adapun bagi WNI yang memiliki kebutuhan mendesak bisa mendatangi kantor imigrasi terdekat.
"Pemohon paspor yang sudah memiliki kode QR Antrean Online akan kami layani setelah masa PPKM dicabut," tulis kantor imigrasi dalam situsnya.
Dalam hal ini, Aplikasi Pendaftaran Antrean Paspor Online (APAPO) juga dihentikan untuk sementara selama PPKM darurat.