Parapuan.co - Kawan Puan, untuk menekan penyebaran virus Covid-19 di Indonesia, pemerintah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai 3-20 Juli 2021.
Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 14 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam masa Pandemi Covid-19.
Dikutip PARAPUAN dari laman resmi Covid19.go.id, setiap individu wajib mematuhi protokol kesehatan yaitu memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun.
Berikut ini rincian aturan perjalanan melalui transportasi darat, laut, dan udara selama PPKM Darurat yang wajib Kawan Puan ketahui.
Baca Juga: Sebagai Syarat Perjalanan, 3 Maskapai Ini Fasilitasi Vaksin Covid-19
Protokol Kesehatan
- Wajib memakai masker dengan benar, yang menutupi hidung dan mulut
- Jenis masker yang digunakan adalah masker kain tiga lapis atau masker medis
- Tidak diperkenankan berbicara satu arah maupun dua arah, melalui telepon atau pun secara langsung sepanjang perjalanan
- Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan, bagi perjalanan yang kurang dari dua jam, terkecuali individu yang wajib mengonsumsi obat dalam rangka pengobatan