Parapuan.co - Selasa besok (20/7/2021) umat Islam di Indonesia akan merayakan Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah.
Masih sama dengan tahun lalu, perayaan Iduladha kali ini pun dirayakan di tengah pandemi.
Oleh karena itu, Kementerian Agama (Kemenag) sudah menerbitkan aturan khusus terkait perayaan Iduladha.
Menurut aturan Kemenag, masyarakat yang tinggal di wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat bisa melakukan salat di rumah.
Sementara itu, untuk yang di wilayah PPKM, masyarakat diimbau untuk tidak melakukan takbir keliling.
Baca Juga: Berlaku Mulai Hari Ini, Simak Aturan Lengkap Pembatasan Aktivitas Selama Libur Idul Adha
Panduan salat di rumah
Salat Iduladha di rumah sama seperti keadaan normal. Bedanya hanya tidak dilaksanakan di masjid atau lapangan, harus dilaksanakan di rumah dan sebaiknya berjamaah bersama keluarga.
Namun apabila tidak memungkinkan untuk berjamaah, maka tetap boleh dilakukan sendiri.
"Urutan dan tata caranya seperti dalam keadaan normal. Hanya, menurut para ulama, ketika salat Iduladha dilaksanakan di rumah, tidak disunahkan khotbah," ucap Hasanuddin Abdul Fatah, Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) melansir dari Kompas.com, Senin (19/7/2021).
Lebih lanjut, Hasanuddin menjelaskan bahwa sunah-sunah yang dianjurkan seperti mengumandangkan takbir, mandi, dan memakai parfum tetap bisa dilakukan.
Umat Islam pun bisa melakukan sunah lain yakni memperbanyak bacaan takbir, tahmid, dan tasbih.