Desak Pengesahan RUU PKS, Jaringan Masyarakat Sipil Sampaikan Tuntutan Ini

By Alessandra Langit, Senin, 19 Juli 2021

Dorong pengesahan RUU PKS, ini tuntutan Jaringan Masyarakat Sipil

Parapuan.co - Kawan Puan, terkait dengan tuntutan pengesahan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS), Jaringan Masyarakat Sipil untuk Advokasi RUU PKS mengapresiasi kerja Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.

Baleg DPR RI sudah empat kali menyelenggarakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dan membentuk Panitia Kerja (PANJA) RUU Penghapusan Kekerasan Seksual.

Mereka telah bekerja untuk mewujudkan pengesahan RUU PKS pada Prolegnas 2021 dengan melakukan dua kali RDPU pada tanggal 12 Juli dan 13 Juli 2021.

Berdasarkan siaran pers yang PARAPUAN terima, PANJA RUU PKS telah mengundang kelompok yang melakukan penolakan maupun yang mendukung RUU PKS untuk melakukan diskusi sehat.

Kelompok tersebut termasuk perwakilan Jaringan Masyarakat Sipil, praktisi dari Psikolog P2TP2A Jakarta, Konferensi Ulama Perempuan Indonesia (KUPI), Cendekiawan Muslimah Perguruan Tinggi Ilmu Qur’an (PTIQ) Jakarta, Pakar Hukum Universitas Gajah Mada dan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

Baca Juga: Pelaku Pemerkosaan Anak Divonis Bebas, Ini Mengapa RUU PKS Penting untuk Disahkan

Dalam RDPU tersebut, Psikolog UPT P2TP2A DKI Jakarta, Vitria Lazarini, menyampaikan fakta lapangan terkait kekerasan seksual di Indonesia.

Vitria menyatakan bahwa kasus kekerasan seksual semakin meningkat beberapa tahun terakhir ini, khususnya sepanjang pandemi Covid-19.

Kasus kekerasan yang terjadi di Indonesia dilakukan dengan menggunakan modus bujuk rayu, relasi kuasa, tipu daya, dan gang rape.

Dalam proses hukum, kasus kekerasan seksual juga sulit dibuktikan dan berdampak psikologis bagi korban.

Proses penegakan hukum di Indonesia yang masih tidak ramah kepada korban kekerasan seksual dapat menimbulkan trauma kekerasan yang berlapis.