Parapuan.co - Rabu pagi (21/7/2021) tagar 'PPKM Level 4' menjadi trending topic Twitter di Indonesia.
Banyak pengguna menuliskan cuitan dengan tagar 'PPKM Level 4', disertai dengan komentar maupun pertanyaan di dalamnya.
Contohnya akun @rivanarkan yang menanyakan, "PPKM level 4, can anyone explain?"
Lalu ada juga akun @thirteensix13 yang ikut bertanya, "PPKM level 4 what does it mean :))."
Mengenai hal tersebut, pemerintah sudah memberikan jawaban dan penjelasan.
Diketahui bahwa PPKM Level 4 masih ada hubungannya dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
PPKM Level 4 adalah kelanjutan dari PPKM Darurat yang terakhir berlaku tanggal 20 Juli 2021.
Baca Juga: PPKM Darurat Dibuka Bertahap pada 26 Juli, jika Kasus Covid-19 Turun
PPKM Level 4 berlaku mulai dari tanggal 21 sampai dengan 25 Juli 2021, sesuai dengan masa perpanjangan yang sudah diinfokan oleh pemerintah.
Setelah diumumkan bahwa PPKM Darurat akan diperpanjang sampai dengan tanggal 25 Juli 2021 dan akan dibuka secara bertahap tanggal 26 Juli 2021 jika kasus Covid-19 turun, pemerintah menggunakan kata 'PPKM Level 4' untuk pembatasan yang terbaru ini.
Istilah PPKM Level 4 terdapat dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22/2021.
Lengkapnya, Instruksi Mendagri Nomor 22/2021 itu adalah tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Instruksi tersebut menyatakan bahwa sesuai dengan arahan Presiden RI, pelaksanaan PPKM menjadi PPKM Level 4 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali.