Parapuan.co - Kawan Puan, ada informasi terbaru nih buat kamu soal PPKM Darurat yang kini ganti nama jadi PPKM Level 3 dan 4.
Dalam PPKM Level 3 dan 4 ini pemerintah membagi beberapa daerah di Jawa dan Bali ke masing-masing level 3 dan 4.
Sebagai informasi, level 3 dan 4 dalam PPKM yang dilakukan tanggal 21-25 Juli 2021 ini diputuskan berdasarkan jumlah kasus konfirmasi positif Covid-19 di daerah, tingkat perawatan di rumah sakit, dan jumlah jiwa yang meninggal.
Adapun level 3 dalam PPKM terbaru ini adalah daerah yang mencatatkan kasus positif Covid-19 50-150 per 100.000 penduduk per minggu.
Lalu, perawatan pasien di rumah sakitnya mencapai 10-30 per 100.000 penduduk per minggu, dengan kasus kematian berkisar 2-5/100.000 penduduk per minggu.
Baca Juga: PPKM Darurat Dibuka Bertahap pada 26 Juli, jika Kasus Covid-19 Turun
Sementara itu, daerah yang masuk ke level 4 adalah yang mencatatkan kasus positif Covid-19 lebih dari 150 per 100.000 penduduk per minggu.
Kemudian perawatan pasien di rumah sakit lebih dari 30 per 100.000 penduduk per minggu dengan kasus kematian lebih dari 5 per 100.000 penduduk per minggu.
Melansir dari Kompas.com, berikut daftar lengkap daerah di Jawa dan Bali yang masuk PPKM Level 3 dan 4.
Cek daerah tempat tinggal Kawan Puan masuk level mana!
DKI Jakarta
- Tidak ada
- Seluruh kabupaten dan/atau kota di DKI Jakarta