Parapuan.co - Kawan Puan, anak di Indonesia juga dilindungi oleh hukum, lho.
Melansir laman KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia) peraturan tentang hak-hak anak di Indonesia pun sudah ditetapkan pemerintah lewat UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan telah mengalami dua kali perubahan hingga tahun 2016.
Tolak ukur pemenuhan hak anak di Indonesia dapat dilihat melalui beberapa isu, seperti hak sipil, perkawinan usia anak, pendidikan anak, dan kekerasan terhadap anak.
Baca Juga: Sambut Hari Anak Nasional 2021, Begini Sejarah dan Tujuannya
Hak anak adalah bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin, dilindungi, dan dipenuhi oleh orang tua, keluarga, masyarakat, pemerintah, dan negara.
Agar Kawan Puan lebih memahami, berikut hak-hak anak di Indonesia sesuai UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Menurut UU tersebut, anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih ada dalam kandungan.
Terdapat sekurangnya 16 hak yang ditegaskan oleh UU Perlindungan Anak, antara lain:
1. Hak untuk dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
2. Hak atas suatu nama sebagai identitas diri dan status.