Parapuan.co - Kawan Puan, pelecehan seksual di kantor perlu menjadi perhatian kita semua.
Karenanya, menghadirkan lingkungan kerja yang aman dan bebas dari pelecehan seksual adalah prinsip yang seharusnya dijunjung tinggi perusahaan.
Penting sekali upaya preventif dan edukasi kepada setiap pekerjanya untuk memiliki pedoman yang baku jika pelecehan itu terjadi.
Ke mana mereka harus melaporkan, bagaimana perlindungan identitasnya, dan hukuman bagi si pelaku harus ada dalam kebijakan perusahaan dalam menangani tindak pelecehan seksual.
Baca Juga: Maraknya Kekerasan Seksual Online, Apa Saja Data Pribadi yang Harus Dilindungi?
Srie Wulandari, selaku CEO & Coach HR Academy, mengatakan bahwa keselamatan dan kesehatan dalam bekerja adalah hak dasar pekerja yang diatur oleh negara melalui Pasal 86 ayat (1) UU Ketenagakerjaan.
Secara spesifik, mengenai upaya preventif terjadinya pelecehan seksual di lingkungan kerja, Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. SE.03/MEN/IV/2011 tentang Pedoman Pencegahan Pelecehan Seksual di Tempat Kerja.
“Dari aturan tersebut terlihat jelas bahwa negara telah membebankan tanggung jawab besar bagi perusahaan untuk melakukan upaya preventif guna menciptakan lingkungan kerja yang aman dan kondusif bagi keselamatan pekerjanya,” ujar Srie dalam Webinar Obrolan Kantor: Seberapa Aman Kantormu dari Kekerasan Seksual?, Rabu (28/07/2021).
Ia menegaskan bahwa penting sekali bagi tempat kerja memiliki SOP penanganan kekerasan seksual yang jelas.