Parapuan.co - Organisasi Women In Film (WIF), ReFrame, dan Time's Up telah bermitra dalam sebuah pernyataan untuk menuntut Walt Disney Company yang dinilai melakukan serangan berbasis gender.
Pernyataan tersebut dibuat setelah Disney mengeluarkan tanggapannya terhadap gugatan yang diajukan oleh bintang Black Widow, Scarlett Johansson, beberapa hari yang lalu.
Scarlett Johansson mengajukan gugatan yang menyatakan bahwa studio tersebut melanggar kontraknya ketika merilis Black Widow secara bersamaan di bioskop dan di Disney+.
Melansir dari Hollywood Reporter, sebagai tanggapan, juru bicara Disney menyampaikan pernyataan yang cukup menyinggung.
"Gugatan itu sangat menyedihkan karena mengabaikan efek global yang mengerikan dan berkepanjangan dari pandemi ini," ungkap juru bicara Disney.
"Disney telah sepenuhnya mematuhi kontrak Ms. Johansson dan perilisan Black Widow di Disney+ dan bioskop telah secara signifikan meningkatkan kemampuannya untuk mendapatkan kompensasi tambahan selain gaji yang telah dia terima hingga saat ini," ujar juru bicara Disney melanjutkan.
Baca Juga: Black Widow Jadi Film Terlaris Sepanjang Pandemi, Apa Alasannya?
Pernyataan tersebut dinilai tidak pantas untuk disampaikan dan tidak sesuai dengan etika kerja yang dipercaya oleh WIF, ReFrame, dan Time's Up.
Dalam pernyataan bersama, organisasi pembela hak perempuan tersebut menghindari mengambil fokus tentang permainan bisnis.
Mereka memilih untuk memusatkan perhatian pada komentar tentang gaji Scarlett sendiri yang dinilai sebagai bentuk serangan berbasis gender.
"Meskipun kami tidak mengambil fokus pada masalah bisnis dalam litigasi antara Scarlett Johansson dan Perusahaan Walt Disney, kami menentang pernyataan Disney baru-baru ini," tulis organisasi-organisasi tersebut.