Parapuan.co - Kabar baik datang hari ini dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.
Pasalnya, ibu hamil kini sudah diizinkan untuk mendapatkan vaksinasi Covid-19.
Adapun berdasarkan Surat Edaran HK.02.01/I/2007/2021 tentang Vaksinasi Covid-19 Bagi Ibu Hamil dan Penyesuain Skrining Dalam Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19, jenis vaksin Sinovac, Pfizer dan Moderna aman untuk diberikan pada ibu hamil.
Surat Edaran ini juga menerangkan syarat-syarat yang perlu dipenuhi oleh ibu hamil untuk mendapatkan vaksin.
Baca Juga: Simak! Ini Regulasi Vaksinasi Covid-19 untuk Ibu Hamil dari Kemenkes
Di antara syarat tersebut adalah tidak memiliki riwayat alergi, tidak mengidap penyakit penyerta dan penyakit autoimun.
Ibu hamil yang ingin mendapatkan vaksin juga mesti lah tidak sedang mendapatkan pengobatan gangguan pembekuan darah, kelainan darah, defisiensi imun, dan tidak sedang menerima transfusi, serta tidak sedang mengonsumsi obat-obatan imunosupresif.