Parapuan.co - Akhirnya saat yang dinanti-nanti oleh sebagian besar ibu hamil datang juga.
Ya, mulai sekarang, ibu hamil juga boleh mendapatkan vaksinasi Covid-19.
Tentu saja tidak sembarang kondisi pada ibu hamil yang diperbolehkan untuk mendapatkan vaksin.
Ibu hamil tetap harus memenuhi syarat-syarat yang ditandai dengan lolos skrining sebelum vaksin dosis pertama dan/atau dosis kedua disuntikkan.
Baca Juga: 3 Jenis Vaksin Covid-19 untuk Ibu Hamil yang Diizinkan Kemenkes
Pemberian vaksin Covid-19 untuk ibu hamil sudah sejak lama menjadi pertimbangan pemerintah.
Bagaimana tidak, Kementerian Kesehatan sendiri menyebutkan bahwa terjadi peningkatan kasus ibu hamil yang terkonfirmasi positif Covid-19 di beberapa kota besar.
Hal ini tentu sangat mengkhawatirkan, sebab ibu hamil berpotensi mengalami kenaikan risiko menjadi berat, terutama jika ibu dalam kondisi kehamilan risiko tinggi.
Infeksi Covid-19 pada ibu hamil pun tidak hanya membahayakan kondisi ibu, tapi juga janinnya.