Parapuan.co - Kawan Puan yang memiliki usaha offline, pemerintah resmi membebaskan pajak 10 persen sewa toko, lho.
Melansir Kompas.com, keputusan ini sudah diputuskan oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati bahwa pedagang eceran akan diberi pembebasan pajak.
Tentu saja ini akan membantu Kawan Puan mempertahankan toko offline.
Diketahui, pembebasan pajak 10 persen untuk toko pedagang ini akan berlaku selama 3 bulan dari Agustus-Oktober 2021 mendatang.
Pembebasan pajak untuk toko pedagang ini juga sudah masuk ke dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 102 Tahun 2021 tentang PPN atas Penyerahan Jasa Sewa Ruangan atau Bangunan kepada Pedagang Eceran yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021.
Baca Juga: Pemerintah Jelaskan Perihal Rencana Pengaturan Pajak PPN Melalui Sebuah Email
Keputusan pembebasan pajak ini bertujuan untuk menjaga pedagang eceran terdampak pandemi Covid-19 tetap bertahan.
"Untuk menjaga keberlangsungan usaha sektor perdagangan eceran di masa pandemi Covid-19 guna mendorong pertumbuhan ekonomi nasional, perlu diberikan dukungan pemerintah terhadap sektor perdagangan eceran," tulis aturan tersebut.
Peraturan ini berlaku untuk pengusaha yang seluruh atau sebagian kegiatan usahanya melalukan penyerahan barang atau jasa pada konsumen akhir.
Sementara untuk ruangan atau bangunan yang dibebaskan PPN merupakan ruang berupa toko atau gerai yang berdiri sendiri.