Parapuan.co - Sebagai salah satu cara untuk menekan risiko penularan dan infeksi Covid-19, pemerintah menerapkan sertifikat vaksin Covid-19 sebagai salah satu syarat aktivitas publik.
Aktivitas publik yang dimaksud itu termasuk makan di restoran atau warteg, perjalanan jarak jauh dengan kendaraan pribadi atau umum, pesta pernikahan, barbershop, menginap di hotel, hingga masuk mal.
Untuk masuk mal, khususnya di DKI Jakarta, Kawan Puan harus menyiapkan sertifikat vaksin digital sebagai salah satu syarat masuk.
Tanpa sertifikat vaksin Covid-19 ini, Kawan Puan tidak bisa masuk ke mal.
Baca Juga: Terbaru! Sertifikat Vaksin Covid-19 Jadi Syarat Lakukan Aktivitas Publik
Lalu sudah ada juga beberapa mal di Ibu Kota yang menerapkan syarat sertifikat vaksin Covid-19 kepada calon pengunjung yang ingin masuk.
Setiap pengunjung harus check-in dulu di pintu masuk mal dengan menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19 digital yang bisa diakses melalui PeduliLindungi.
Nah, berikut ini adalah beberapa mal yang sudah menerapkan syarat sertifikat vaksin Covid-19 bagi pengunjungnya.
1. Senayan Park
Senayan Park adalah salah satu mal yang sudah menerapkan syarat sertifikat vaksin Covid-19 bagi pengunjungnya.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh pihak pengelola mal melalui akun Instagram mereka, yakni @senayan.park.
"Senayan Park bekerjasama dengan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia @kemenkes_ri dalam menerapkan sistem Check-In & Check-Out mal di Aplikasi PeduliLindungi @pedulilindungi.id," bunyi unggahan akun Instagram @senayan.park.
"Sistem ini akan dijalankan pada saat mal beroperasional normal kembali sesuai aturan pemerintah dan mulai disosialisasikan secara bertahap sejak 28 Juli 2021," terang mereka lebih lanjut.