Nekat Liburan Saat PPKM dengan Membeli Hasil PCR Palsu Bisa Dipidana!

By Sarah D. Ekaputri, Kamis, 5 Agustus 2021

Traveling di masa PPKM

Parapuan.co - Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), prosedur bepergian antarkota menjadi lebih rumit dibanding biasanya.

Setelah pemerintah resmi memperpanjang kegiatan PPKM hingga 9 Agustus mendatang, kebijakan terkait perjalanan dan transportasi pun mengalami sejumlah penyesuaian.

Terutama di wilayah PPKM level 4,3, dan 2 di Jawa dan Bali.

Syarat-syarat untuk melakukan perjalanan antarkota selama masa PPKM diatur dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19.

Syarat yang wajib dipenuhi untuk dapat bepergian ialah melampirkan sertifikat tanda telah melakukan vaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif RT-PCR atau hasil negatif rapid test antigen.

Selain butuh mengeluarkan biaya lebih untuk melakukan rapid test antigen atau PCR, perjalanan juga dibuat semakin rumit karena sampel dari rapid test antigen atau PCR hanya berlaku maksimal 2x24 jam sebelum berangkat.

Bukan hanya surat keterangan hasil negatif, sertifikat vaksin yang harus dilampirkan juga cukup menyusahkan karena beberapa dari kita belum mendapatkan kesempatan untuk vaksinasi.

Memang rumit, itu sebabnya Kawan Puan tidak disarankan untuk melakukan perjalanan jauh, bahkan liburan di masa PPKM ini.

Walaupun kamu sangat ingin liburan, tapi jangan sampai memaksakan diri dengan melakukan tindak ilegal seperti menggunakan sertivikat vaksin, hasil RT-PCR atau antigen palsu, ya!

Selain kita membahayakan orang lain, kita juga membahayakan diri sendiri karena melakukan tindak ilegal bisa mendapatkan hukuman berat. 

Baca Juga: PPKM Diperpanjang hingga 9 Agustus 2021, Ini Syarat Melakukan Perjalanan